Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf
b. (2) Dalam melaksanakan program pembangunan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan.
(3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pemerintah pusat;
b. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
c. swasta;
d. perguruan tinggi;
e. lembaga penelitian dan pengembangan; dan
f. lembaga kemasyarakatan lainnya.
(4) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan perundangan- undangan yang mengatur tentang kerja sama daerah.
Koreksi Anda
