Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BLORATAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blora.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Blora.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Kepala Perangkat Daerah Teknis adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani urusan perindustrian.
6. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Industri.
7. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
8. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
9. Industri Unggulan Daerah adalah industri yang ditetapkan menjadi industri unggulan di Kabupaten Blora.
10. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Sentra Industri Kecil dan Menengah adalah suatu kawasan atau lokasi tertentu dimana terdapat sejumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang menggunakan bahan baku atau sarana yang sama, menghasilkan produk yang sama atau sejenis serta memiliki prospek sebagai pusat pengembangan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
12. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.
13. Kebijakan Industri Nasional yang selanjutnya disingkat KIN adalah arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
14. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2037 yang selanjutnya disingkat RPIP 2017-2037 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Daerah.
15. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blora Tahun 2022-2042 yang selanjutnya disingkat RPIK 2022-2042 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kabupaten Blora.
Koreksi Anda
