Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilakukan oleh TKKSD melalui Fasilitasi penyusunan, pembahasan dan penandatanganan dokumen KSDD. (2) Ketentuan lebih lanjut terkait penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda