Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, dilakukan oleh para pihak sesuai substansi yang terdapat dalam PKS KSDD. (2) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama. (3) Dalam hal pelaksanaan KSDD terdapat alasan yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati dapat melakukan perubahan atas materi PKS KSDD. (4) Perubahan atas materi PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa mengurangi dan/atau menambah/addendum materi perjanjian. (5) Perubahan atas materi PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disiapkan oleh Perangkat Daerah pemrakarsa Kerja Sama dan berkoordinasi dengan TKKSD. (6) Dalam hal materi perubahan mengakibatkan penambahan pembebanan kepada masyarakat dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, harus dimintakan persetujuan DPRD.
Koreksi Anda