Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah pemrakasa menyusun rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f. (2) Dalam penyusunan rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diminta bantuan pakar/tenaga ahli. (3) Rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TKKSD, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait. (4) Dalam hal rancangan PKS KSDD telah disepakati oleh para pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah PKS.
Koreksi Anda