Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Kesepakatan Bersama KSDD yang telah disepakati bersama oleh para pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati dan kepala daerah mitra KSDD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penandatanganan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
