Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pemrakarsa KSDD dalam hal penawaran KSDD diterima.
(2) Rancangan Kesepakatan Bersama KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TKKSD, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait.
(3) Jangka waktu Kesepakatan Bersama KSDD paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda
