Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan KSDPL/ KSDLL kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur paling lambat setiap minggu pertama bulan Januari.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan dan sasaran;
d. ruang lingkup kerja sama;
e. perkembangan/hasil kerja sama;
f. penerima manfaat;
g. pendanaan;
h. hambatan dan tantangan; dan
i. analisis dan rencana tindak lanjut.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
