Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
KSDPL dan KSDLL berakhir dalam hal:
a. kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam Naskah Kerja Sama;
b. tujuan Naskah Kerja Sama telah tercapai;
c. dibuat suatu kesepakatan baru yang menggantikan kesepakatan lama; dan
d. terjadinya kejadian luar biasa sehingga objek kerjasama hilang atau musnah.
Koreksi Anda
