Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu KSDPL dan KSDLL paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jangka waktu KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dan diakhiri setelah mendapatkan persetujuan dari para pihak.
Koreksi Anda