Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan persetujuan DPRD dilakukan oleh Komisi DPRD yang membidangi kerja sama, dengan melibatkan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang:
a. kerja sama; dan
b. urusan pemerintahan sesuai ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah surat permohonan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diterima oleh Sekretariat DPRD, DPRD harus memberikan pernyataan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja DPRD belum memberikan pernyataan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dianggap disetujui oleh DPRD.
(4) Dalam hal Permohonan dianggap disetujui oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bupati melanjutkan proses Rencana Kerja Sama dengan menyampaikan surat permohonan untuk menindaklanjuti Rencana Kerja Sama kepada Menteri.
Koreksi Anda
