Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Kehendak Kerja Sama yang telah ditandatangani, ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d.
(2) Penyusunan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(3) Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling sedikit memuat:
a. subjek kerja sama;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan, dan sasaran;
d. objek kerja sama;
e. ruang lingkup kerja sama;
f. sumber pembiayaan; dan
g. jangka waktu pelaksanaan.
(4) Format Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
