Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebelum dilakukan penandatanganan Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan mengajukan surat permohonan tanggapan kepada Menteri.
(3) Penandatanganan Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati.
(4) Pernyataan Kehendak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dalam bentuk
dokumen yang disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
