Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c.
(2) Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. judul;
b. subjek kerja sama;
c. maksud dan tujuan;
d. ruang lingkup kerja sama;
e. masa berlaku; dan
f. tempat dan tanggal penandatanganan.
(3) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling lama 1 (satu) tahun sejak Pernyataan Kehendak Kerja Sama ditandatangani.
Koreksi Anda
