Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) memperoleh kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah/lembaga di luar negeri, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan penyusunan kajian. (2) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau meminta bantuan kepada lembaga peneliti/lembaga pendidikan. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul; b. latar belakang; c. maksud dan tujuan; d. pemetaan potensi dan karakteristik serta kebutuhan daerah; e. manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah; dan f. kesimpulan. (4) Format kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda