Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDPL dan KSDLL dilakukan melalui tahapan: a. prakarsa; b. penjajakan; c. Pernyataan Kehendak Kerja Sama; d. penyusunan Rencana Kerja Sama; e. persetujuan DPRD; f. verifikasi; g. penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama; h. pembahasan Naskah Kerja Sama; i. persetujuan Menteri; j. penandatanganan Naskah Kerja Sama; dan k. pelaksanaan.
Koreksi Anda