Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) bertugas:
a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
b. memberikan masukan dan saran kepada Bupati mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
(2) Pendanaan pelaksanaan tugas Sekretariat Kerja Sama dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
