Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) bertugas: a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama; b. memberikan masukan dan saran kepada Bupati mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati. (2) Pendanaan pelaksanaan tugas Sekretariat Kerja Sama dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda