Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDPK menyampaikan kepada Bupati mengenai pelaporan pelaksanaan KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j setiap semester. (2) Bupati menyampaikan pelaporan Perangkat Daerah pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. judul KSDPK; b. bentuk naskah KSDPK; c. para pihak; d. maksud dan tujuan; e. objek; f. jangka waktu; g. permasalahan; h. upaya penyelesaian permasalahan; dan i. hal lainnya yang disepakati.
Koreksi Anda