Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan kontrak atau PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g dilakukan oleh Bupati dan pimpinan Pihak Ketiga.
(2) Bupati dapat mendelegasikan penandatanganan kontrak atau PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa dari Bupati.
Koreksi Anda
