Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan oleh TKKSD yang dibahas dengan Pihak Ketiga.
(2) Dalam hal rancangan Kesepakatan Bersama KSDPK telah disepakati oleh Para Pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama.
(3) Jangka waktu Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda
