Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran KSDPK yang diajukan oleh Pihak Ketiga dikaji oleh TKKSD dengan Perangkat Daerah/pihak terkait. (2) Pengkajian atas penawaran KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. kesesuaian rencana KSDPK dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis sektor terkait; b. kesesuaian lokasi program/kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; c. keterkaitan antar sektor dan antar wilayah; d. kelayakan biaya dan manfaatnya; e. dampak terhadap pembangunan Daerah; f. bonafiditas calon mitra KSDPK; g. pengalaman calon mitra KSDPK di bidang yang akan dikerjasamakan; dan h. komitmen calon mitra KSDPK untuk melaksanakan program/kegiatan KSDPK.
Koreksi Anda