Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penawaran KSDPK yang diajukan oleh Pihak Ketiga dikaji oleh TKKSD dengan Perangkat Daerah/pihak terkait.
(2) Pengkajian atas penawaran KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. kesesuaian rencana KSDPK dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis sektor terkait;
b. kesesuaian lokasi program/kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. keterkaitan antar sektor dan antar wilayah;
d. kelayakan biaya dan manfaatnya;
e. dampak terhadap pembangunan Daerah;
f. bonafiditas calon mitra KSDPK;
g. pengalaman calon mitra KSDPK di bidang yang akan dikerjasamakan; dan
h. komitmen calon mitra KSDPK untuk melaksanakan program/kegiatan KSDPK.
Koreksi Anda
