Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Daerah melakukan: a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik Daerah serta kebutuhan Daerah, dan b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dikerjasamakan dibuat dalam daftar Rencana Kerja Sama setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda