Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek KSDPK meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. (2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas objek KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan KSDPK yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk: a. mengatasi kondisi darurat; b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan/atau c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Objek dan pelaksanaan KSDPK tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda