Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan. (2) Mekanisme pemberian bantuan dana kepada daerah lainnya untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda