Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan penyelenggaraan KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, penyelesaian perselisihan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda