Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan penyelenggaraan KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, penyelesaian perselisihan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
