Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan untuk: a. mengatasi kondisi darurat; b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan/atau c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan. (3) Objek dan pelaksanaan KSDD tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda