Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintahan yang menjadi objek KSDD terdiri atas:
a. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi:
1. pendidikan;
2. kesehatan;
3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan
6. sosial;
b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi:
1. tenaga kerja;
2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
3. pangan;
4. pertanahan;
5. lingkungan hidup;
6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9. perhubungan;
10. komunikasi dan informatika;
11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
12. penanaman modal;
13. kepemudaan dan olah raga;
14. statistik;
15. persandian;
16. kebudayaan;
17. perpustakaan; dan
18. kearsipan;
c. Urusan Pemerintahan Pilihan, meliputi:
1. kelautan dan perikanan;
2. pariwisata;
3. pertanian;
4. perdagangan;
5. perindustrian; dan
6. transmigrasi.
(2) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Koreksi Anda
