Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan KSDD, Daerah diwakili oleh Bupati yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(2) Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan Perangkat Daerah untuk menandatangani PKS.
(3) Pejabat di lingkungan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
