Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) KSDD terdiri atas:
a. Kerja Sama Wajib; dan
b. Kerja Sama Sukarela.
(2) Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kerja Sama Daerah dengan kabupaten/kota lain yang berbatasan dalam satu wilayah Provinsi;
b. Kerja Sama Daerah dengan kabupaten/kota lain yang berbatasan di provinsi yang berbeda.
(3) Kerja Sama Sukarela sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berupa kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
Koreksi Anda
