Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda