Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan kerja sama yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dilaksanakan dalam bentuk Sinergi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda
