Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur untuk mendapat fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian rancangan Perda dalam rangka fasilitasi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
