Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal bertanggung jawab untuk: a. menjamin tersedianya Modal; b. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal-hal yang merugikan Daerah; c. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja; d. menjaga kelestarian lingkungan; dan e. menanggung serta menyelesaikan segala kewajiban jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak.
Koreksi Anda