Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:
a. Pendaftaran;
b. penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
d. pembayaran biaya;
e. fasilitasi;
f. masa berlaku; dan
g. Pengawasan.
(2) Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya menerapkan OSS.
(3) Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda
