Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha dengan skala prioritas diberikan fasilitas dan/atau kemudahan. (2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; b. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; c. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; d. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; e. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; f. termasuk skala prioritas tinggi; g. termasuk pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi; j. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; k. industri yang menggunakan barang Modal, mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; (3) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebijakan Daerah sebagaimana tercantum dalam RUPM.
Koreksi Anda