Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan pelaksanaan fungsi melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam menciptakan iklim penanaman yang sehat dan kondusif untuk peningkatan Penanaman Modal di Daerah .
(2) Guna pengembangan iklim Penanaman Modal di Daerah Pemerintah Daerah melakukan:
a. penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah; dan
b. penyusunan peta potensi investasi yang dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(3) Pemberian insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Daerah.
(4) Peta potensi investasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disusun oleh DPMPTSP dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
