Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. penyuluhan dan sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal; c. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. fasilitasi penyelesaian masalah dan/atau hambatan yang dihadapi Penanaman Modal dalam merealisasikan kegiatan Penanaman Modalnya.
Koreksi Anda