Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) dilakukan dengan cara:
a. penyuluhan dan sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal;
c. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. fasilitasi penyelesaian masalah dan/atau hambatan yang dihadapi Penanaman Modal dalam merealisasikan kegiatan Penanaman Modalnya.
Koreksi Anda
