Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh IMBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1), Penyedia Menara mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan memenuhi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b mengacu pada ketentuan yang berlaku.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana yang tercantum dalam ayat
(1) huruf b, diklarifikasi oleh Perangkat Daerah/Instansi terkait serta tertuang dalam bentuk dokumen teknis mengacu pada peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
