Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Menara Kamuflase dapat dilakukan untuk penyediaan BTS di luar rencana lokasi penempatan menara, kawasan perkotaan dan pada kawasan yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu.
(2) Pembangunan Menara Kamuflase di kawasan yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk kawasan tersebut.
(3) Kawasan yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kawasan pelabuhan
b. kawasan cagar budaya;
c. kawasan pariwisata;
d. kawasan hutan lindung; dan
e. kawasan yang fungsinya memiliki atau memerlukan tingkat keamanan dan kerahasiaan tinggi.
Koreksi Anda
