Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Pada zona bebas menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b tidak diperbolehkan terdapat menara di atas tanah maupun menara di atas bangunan dengan ketinggian menara roof top lebih dari 6 (enam) meter.
(2) Pada zona bebas Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, layanan Telekomunikasi dapat dipenuhi dengan penempatan Menara menggunakan rekayasa teknis dan desain tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan Pasal 16 ayat (4).
Koreksi Anda
