Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub zona menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dibagi menjadi: a. Sub zona menara I untuk kawasan perkotaan; dan b. Sub zona menara II untuk kawasan perdesaan. (2) Klasifikasi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) disesuaikan dengan peta rencana tata ruang wilayah. (3) Ketinggian Bangunan Menara di kawasan perkotaan dan perdesaaan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda