Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. Sub zona menara; dan b. Sub zona menara bebas visual. (2) Sub zona menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi menara tanpa rekayasa teknis dan desain tertentu. (3) Sub zona menara bebas visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi menara dengan persyaratan rekayasa teknis dan desain tertentu. (4) Persyaratan rekayasa teknis dan desain tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pendirian menara dengan desain Menara Kamuflase; b. penempatan menara di lokasi yang tersembunyi; dan c. pendirian menara Microcell Pole.
Koreksi Anda