Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebaran lokasi menara disesuaikan dengan Zona Penempatan Lokasi Menara yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Dalam hal tidak memenuhi kapasitas lalu lintas Telekomunikasi yang diperlukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi, Bupati dapat merevisi Zona Lokasi Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan kesesuaian tata ruang wilayah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyebaran zona lokasi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda