Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
Penyedia Menara atau Pengelola Menara dapat membangun Menara Telekomunikasi Bersama dengan memanfaatkan barang atau Aset Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
