Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Menara yang dibangun wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pentanahan;
b. penangkal petir;
c. catu daya;
d. lampu halangan penerbangan;
e. marka halangan penerbangan; dan
f. pagar pengaman.
(3) Identitas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. nama pemilik menara;
b. lokasi dan koordinat menara;
c. tinggi menara;
d. tahun pembuatan/pemasangan menara;
e. Penyedia Jasa Konstruksi;
f. beban maksimum menara; dan
g. status lahan.
Koreksi Anda
