Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Menara Telekomunikasi sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus yang merupakan bidang usaha jasa konstruksi tertutup untuk penanaman modal asing; (2) Kontraktor menara yang bergerak di bidang usaha pembangunan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus Badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA dan yang status perusahaannya merupakan perusahaan terdaftar di dalam negeri serta memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara Telekomunikasi yang menaranya dikelola pihak lain harus menjamin bahwa pihak lain tersebut memenuhi kriteria sebagai Pengelola Menara dan/atau Penyedia Menara.
Koreksi Anda