Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Menara Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh: a. Penyelenggara Telekomunikasi; dan/atau b. Penyedia Menara Telekomunikasi. (2) Dalam pembangunan Menara Telekomunikasi, Penyelenggara Telekomunikasi dan Penyedia Menara Telekomunikasi wajib: a. menyelesaikan pelaksanaan pembangunan menara yang dimohon secara keseluruhan pada waktu yang telah ditentukan sepanjang tidak ada gangguan yang bersifat force majeur; b. mengamankan aset-aset menara dan mengasuransikan menara miliknya; c. bertanggung jawab atas setiap kejadian yang dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitarnya setelah dapat dibuktikan oleh tim independen yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, bahwa kejadian yang menimbulkan kerugian tersebut disebabkan oleh menara; dan d. memeriksa secara berkala Bangunan Menara dan kebersihan sekitar lokasi Bangunan Menara, serta melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (3) Struktur Bangunan Menara sesuai dengan fungsi dan keselarasan lingkungan dapat berupa: a. menara mandiri; b. Menara Teregang; c. menara tunggal; dan d. Menara Kamuflase.
Koreksi Anda