Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Menara Telekomunikasi disediakan oleh Penyedia Menara.
(2) Penyedia Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Penyelenggara Telekomunikasi; dan
b. bukan Penyelenggara Telekomunikasi.
(3) Penyediaan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembangunannya dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
(4) Penyedia Menara yang bukan Penyelenggara Telekomunikasi, Pengelola Menara atau Penyedia Jasa Konstruksi untuk membangun menara merupakan perusahaan nasional.
Koreksi Anda
