Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang Daerah, Menara Telekomunikasi wajib digunakan secara bersama sepanjang memenuhi persyaratan teknis sebagai Menara Telekomunikasi Bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri Telekomunikasi.
Koreksi Anda