Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 24 (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 30 ayat (4) selain dikenai sanksi administratif dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang atau Badan yang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap Penyelenggaraan Telekomunikasi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
